
Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
JawaPos.com – Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, dalam kasus pengadaan lahan Pertamina Energy Tower (PET) menuai perhatian publik.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim tidak hanya menaikkan hukuman penjara Luhur dari 1 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun, tetapi juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 348,69 miliar.
Keputusan itu menjadi sorotan karena pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mempertanyakan dasar hukum pembebanan uang pengganti tersebut. Menurutnya, terdapat persoalan mendasar terkait pihak yang sebenarnya menikmati hasil tindak pidana.
Baca Juga:Tragis! Kronologi Pria Tewas di Biliar Grogol Jakbar, Berawal dari Pacar Ditonjok Kasus Saling Tatap
"Membebankan uang pengganti kepada terdakwa (Luhur Budi Djatmiko) yang sama sekali tidak menikmati keuntungan apa pun dari tindak pidana yang didakwakan," kata Alex kepada wartawan, Senin (18/5).
Dalam perkara ini, pembayaran disebut diterima oleh pihak penjual lahan, yakni PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa. Sementara itu, berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan tingkat pertama, Luhur dinilai tidak terbukti menerima maupun menikmati hasil transaksi tersebut.
Alex menilai, dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana uang pengganti seharusnya berkaitan dengan upaya pemulihan aset negara. Karena itu, pembebanannya perlu diarahkan kepada pihak yang memperoleh manfaat dari hasil tindak pidana.
Menurut dia, apabila kerugian negara berasal dari pembayaran harga tanah kepada perusahaan penjual, maka perlu dijelaskan alasan hukum mengapa kewajiban uang pengganti justru dibebankan kepada Luhur, bukan kepada pihak penerima dana.
“Suruh majelis hakimnya baca Pasal 18 Ayat 1 huruf b (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)," urai Alex.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
