
Dua eks pejabat PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) yang menjeratnya sebagai upaya kriminalisasi. Sebab, dirinya tidak sama sekali menerima aliran uang dari pengadaan LNG.
Pernyataan itu disampaikan Hari Karyuliarto saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4).
"ketidakpahaman bisnis LNG hanya dapat ditafsirkan sebagai rekayasa kriminalisasi. Nyatanya, terdapat fakta-fakta yang tidak terbantahkan, yaitu tidak ada satu pun aliran dana, suap, kickback, atau gratifikasi kepada saya," kata Hari saat membacakan duplik di ruang sidang.
Ia menjelaskan, kerugian yang terjadi pada 2020-2021 didasari pada kondisi force majeure pandemi Covid-19, maupun akibat aksi korporasi Direksi 2019-2021 yang tidak melibatkan dirinya. Sebab, Hari mengklaim telah pensiun dari PT Pertamina sejak 28 November 2014.
Baca Juga:Tiba di Rusia, Menlu Iran Abbas Araqchi Temui Vladimir Putin Bahas Perang dan Ketegangan Global
"Saya pensiun sejak 28 November 2014, empat bulan sebelum SPA 2015 dinegosiasikan dan ditandatangani oleh pejabat lain," tuturnya.
Hari menyatakan, penghukuman terhadap dirinya terjadi sejak 2021, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka, hingga dirinya ditahan pada Juli 2025.
"Sudah hampir 5 tahun lamanya. Pola ini bukan proses hukum normal. Ini adalah rekayasa kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah, sebagaimana dikatakan ahli Amien Sunaryadi, karena aparat hukum tidak memahami bisnis yang mereka dakwakan," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan kontrak pembelian LNG CCL SPA 2015 merupaka kontrak jangka panjang yang realisasi pembeliannya dimulai pada 2019 sampai dengan tahun 2039. Ia menekankan, realisasi kontrak dilakukan oleh manajemen PT Pertamina, yang sama sekali tidak melibatkan Hari Karyuliarto.
"Begitupula dengan realisasi Penjualan pada tahun-tahun tersebut juga merupakan keputusan bisnis yang diambil oleh manajemen PT Pertamina saat itu (Direktur Nicke Widyawati)," bebernya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022