
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pakar hukum pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, meyakini tidak ada upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pernyataan itu disampaikan menyikapi tudingan Febrie Adriansyah saat hendak ditahan di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7).
Ia menyoroti anggapan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dianggap cacat prosedur karena tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Ia menilai pandangan tersebut harus dipahami secara menyeluruh dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Ufran menjelaskan, putusan MK memang menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk menyampaikan keterangan. Namun, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang secara eksplisit mengikat sebagai syarat wajib dalam setiap penetapan tersangka.
Baca Juga:Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Satu Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
"Karena itu, secara doktrinal tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," kata Ufran kepada wartawan, Sabtu (25/7).
Ia menegaskan, tujuan pemeriksaan calon tersangka bukan untuk membuka peluang menghilangkan barang bukti, melainkan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjelaskan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik agar penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang (abuse of power).
Meski demikian, Ufran menekankan bahwa hak calon tersangka untuk diperiksa harus dibedakan dengan kebutuhan menjaga kerahasiaan proses penggeledahan.
Menurutnya, apabila rencana penggeledahan diketahui lebih dahulu, terdapat risiko barang bukti elektronik dihapus, dokumen dimusnahkan, saksi dipengaruhi, atau terjadi penyelarasan keterangan antarpihak yang berpotensi menghambat pembuktian.
"Karena itu, tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan tidak berarti hak tersangka untuk diperiksa dapat diabaikan, tetapi merupakan bagian dari strategi penyidikan," tegasnya.
Di sisi lain, ia turut menguraikan tiga hal pokok yang harus dibuktikan penyidik apabila perkara tersebut dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menyebut, pembuktian TPPU tidak cukup hanya dengan menemukan aset bernilai besar. Penyidik juga harus mampu membuktikan hubungan antara aset tersebut dengan tindak pidana asal (predicate crime) serta adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022