
Ilustrasi sidang. (Istimewa)
JawaPos.com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, akan menghadapi sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan keberatan atas pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah diskusi yang digelar pada Rabu (29/4). Ia menilai KPK telah menyederhanakan kompleksitas bisnis energi dan memaksakan risiko korporasi sebagai tindak pidana.
“KPK jangan mengkriminalisasi risiko bisnis dan mengabaikan realitas industri energi global,” kata Wa Ode kepada wartawan, Minggu (3/5).
Menurutnya, dakwaan dan pernyataan publik KPK cenderung mengabaikan fakta proses bisnis pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) serta prinsip-prinsip hukum mendasar.
Ia menilai, KPK keliru menilai keputusan masa lalu dengan kondisi saat ini. Wa Ode menegaskan, pengadaan LNG merupakan investasi strategis jangka panjang, sekitar 20–30 tahun.
Keputusan diambil pada periode 2011–2014, yang didasarkan pada mandat pemerintah untuk mengantisipasi potensi defisit energi nasional.
“Menilai keputusan strategis masa lalu dengan kondisi pasar saat ini menunjukkan kegagalan memahami manajemen risiko energi,” ujarnya.
Wa Ode juga menuding KPK tidak mengungkap fakta adanya keuntungan Pertamina sebesar USD 210 juta yang disebut telah menutup kerugian akibat pandemi COVID-19 sebesar USD 113 juta. Ia menambahkan, negara tetap memperoleh manfaat melalui dividen Pertamina.
Terkait rekomendasi konsultan, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bersifat mengikat secara hukum.
“Rekomendasi konsultan adalah referensi, bukan perintah hukum. Direksi memiliki kewenangan untuk menyintesis berbagai kajian, termasuk kepentingan kedaulatan energi,” tegasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
