
Ilustrasi sidang. (Istimewa)
JawaPos.com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, akan menghadapi sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan keberatan atas pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah diskusi yang digelar pada Rabu (29/4). Ia menilai KPK telah menyederhanakan kompleksitas bisnis energi dan memaksakan risiko korporasi sebagai tindak pidana.
“KPK jangan mengkriminalisasi risiko bisnis dan mengabaikan realitas industri energi global,” kata Wa Ode kepada wartawan, Minggu (3/5).
Menurutnya, dakwaan dan pernyataan publik KPK cenderung mengabaikan fakta proses bisnis pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) serta prinsip-prinsip hukum mendasar.
Ia menilai, KPK keliru menilai keputusan masa lalu dengan kondisi saat ini. Wa Ode menegaskan, pengadaan LNG merupakan investasi strategis jangka panjang, sekitar 20–30 tahun.
Keputusan diambil pada periode 2011–2014, yang didasarkan pada mandat pemerintah untuk mengantisipasi potensi defisit energi nasional.
“Menilai keputusan strategis masa lalu dengan kondisi pasar saat ini menunjukkan kegagalan memahami manajemen risiko energi,” ujarnya.
Wa Ode juga menuding KPK tidak mengungkap fakta adanya keuntungan Pertamina sebesar USD 210 juta yang disebut telah menutup kerugian akibat pandemi COVID-19 sebesar USD 113 juta. Ia menambahkan, negara tetap memperoleh manfaat melalui dividen Pertamina.
Terkait rekomendasi konsultan, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bersifat mengikat secara hukum.
“Rekomendasi konsultan adalah referensi, bukan perintah hukum. Direksi memiliki kewenangan untuk menyintesis berbagai kajian, termasuk kepentingan kedaulatan energi,” tegasnya.

Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Daftar Pemain Cedera dan Sanksi Inggris Lawan Norwegia: Thomas Tuchel Rombak Pertahanan Redam Erling Haaland
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Norwegia vs Timnas Inggris di Piala Dunia 2026: Thomas Tuchel Putar Otak Redam Ledakan Erling Haaland
