
Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/6). (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Sementara, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung jaksa.
Jaksa juga menuntut Hari untuk membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Sementara itu, jaksa menuntut Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Yenni membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," tegas jaksa.
Jaksa mengatakan, pertimbangan memberatkan tuntutan ialah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.
"Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," imbuh jaksa.
Jaksa meyakini, kedua terdakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang merugikan negara USD 113 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022