
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024, pada Kamis (29/8). (Ridwan/Jawapos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap secara menyeluruh peran bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Peran tersebut akan dibuka secara terang dalam proses persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan seluruh pihak yang diduga terlibat akan terungkap setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Ketika sudah masuk ke persidangan, semuanya akan terbuka seterang-terangnya, pihak-pihak mana saja yang memiliki peran penting,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan, mekanisme pembagian kuota hingga dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama akan diurai di hadapan majelis hakim. Menurutnya, proses ini penting untuk memastikan transparansi dalam pengungkapan perkara.
Meski demikian, Budi belum memastikan apakah Fuad Hasan akan kembali dipanggil dalam tahap penyidikan. Ia menegaskan, pemanggilan saksi bergantung pada kebutuhan penyidik.
“Kita lihat perkembangan. Yang pasti, penyidik terus memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk asosiasi dalam Forum SATHU,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Para tersangka diduga melakukan rekayasa untuk memperoleh kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi dengan imbalan uang. Ismail disebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama, sementara Asrul diduga menyerahkan ratusan ribu dolar AS untuk mendapatkan keuntungan dari kuota haji khusus.
KPK mengungkap praktik tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah bagi sejumlah pihak, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Kasus ini terjadi dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen. Namun, kebijakan saat itu mengubah komposisi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
