
Samin Tan Tersangka perkara suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menggunakan Baju Tahanan KPK meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (23/4).
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian; BJW selaku Direktur PT AKT; serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Pengembangan kasus itu menyusul penetapan Samin Tan sebagai tersangka pada 28 Maret 2026. Meski demikian, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai Kejagung belum sepenuhnya mengungkap aktor utama di balik kasus tersebut.
Menurut Hari, Samin Tan diduga tidak bekerja sendiri. Ia meyakini terdapat pihak lain, baik dari kalangan pengusaha maupun penguasa, yang turut melindungi sekaligus menikmati hasil dari praktik ilegal tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 8 triliun.
“Dengan nilai kerugian negara yang sangat fantastis, penanganan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada mantan Kepala KSOP saja,” kata Hari, Jumat (24/4).
Ia juga menyarankan agar Kejagung melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan Samin Tan.
Sementara itu, tersangka Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara milik PT AKT menggunakan dokumen yang tidak sah. Padahal, izin tambang PT AKT telah berakhir sejak 2017.
Diduga, Handry menerima aliran dana rutin setiap bulan dari Samin Tan sebagai imbalan atas penerbitan SPB tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkap bahwa pihaknya telah mengawal kasus ini sejak 2017, khususnya saat PT AKT menggugat Kementerian ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022