
Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Persis sehari menjelang pelaksanaan sidang dakwaan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (29/4), kelompok aktivis dan mahasiswa menyoroti Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait dengan uji materiil aturan tersebut.
Menurut Faldo selaku perwakilan aktivis dan mahasiswa yang mendatangi gedung MK pada Selasa (28/4), UU Peradilan Militer harus direvisi. Dia menilai, aturan dalam UU tersebut menimbulkan ketidakpastian dan polemik hukum saat personel militer aktif melakukan pelanggaran aturan pidana. Contohnya yang dilakukan oleh para terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie.
”Ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak sejalan atau bertabrakan dengan paradigma kekuasaan kehakiman yang merdeka, mengingkari prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum,” kata dia kepada awak media.
Sesuai dengan ketentuan, kata Faldo, apabila terjadi pelanggaran aturan militer, prajurit yang melakukan kesalahan memang diadili di peradilan militer. Namun, jika prajurit TNI aktif melanggar aturan pidana dengan korban dari unsur sipil, maka mereka harus dibawa ke peradilan umum. Apalagi bila perbuatan tersebut merugikan korban.
Perkara penyiraman air keras terhadap Andrie, lanjut dia, sudah jelas melibatkan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka sudah didakwa. Namun, tidak diadili di peradilan umum. Padahal, Faldo menilai, peristiwa yang dialami oleh andrie adalah momentum. Dia menyebut, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh 4 prajurit TNI tersebut murni
”Ini penting agar peradilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam tuntutannya Faldo bersama sejumlah mahasiswa dan aktivis meminta agar pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen. Bersama Koalisi Masyarakat Sipil, pihaknya juga meminta agar penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie diusut secara terang-benderang.
Sebelumnya, pelaksanaan sidang dakwaan perkara penyiraman air keras terhadap wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dipastikan sesuai jadwal. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung besok pagi (28/4). Dalam sidang tersebut, 4 terdakwa bakal dihadirkan.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari menyampaikan bahwa sidang tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Dia juga memastikan oditur militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menghadirkan seluruh terdakwa. Mereka bakal didakwa dalam satu berkas yang sama.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
