
Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Persis sehari menjelang pelaksanaan sidang dakwaan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (29/4), kelompok aktivis dan mahasiswa menyoroti Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait dengan uji materiil aturan tersebut.
Menurut Faldo selaku perwakilan aktivis dan mahasiswa yang mendatangi gedung MK pada Selasa (28/4), UU Peradilan Militer harus direvisi. Dia menilai, aturan dalam UU tersebut menimbulkan ketidakpastian dan polemik hukum saat personel militer aktif melakukan pelanggaran aturan pidana. Contohnya yang dilakukan oleh para terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie.
”Ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak sejalan atau bertabrakan dengan paradigma kekuasaan kehakiman yang merdeka, mengingkari prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum,” kata dia kepada awak media.
Sesuai dengan ketentuan, kata Faldo, apabila terjadi pelanggaran aturan militer, prajurit yang melakukan kesalahan memang diadili di peradilan militer. Namun, jika prajurit TNI aktif melanggar aturan pidana dengan korban dari unsur sipil, maka mereka harus dibawa ke peradilan umum. Apalagi bila perbuatan tersebut merugikan korban.
Perkara penyiraman air keras terhadap Andrie, lanjut dia, sudah jelas melibatkan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka sudah didakwa. Namun, tidak diadili di peradilan umum. Padahal, Faldo menilai, peristiwa yang dialami oleh andrie adalah momentum. Dia menyebut, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh 4 prajurit TNI tersebut murni
”Ini penting agar peradilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam tuntutannya Faldo bersama sejumlah mahasiswa dan aktivis meminta agar pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen. Bersama Koalisi Masyarakat Sipil, pihaknya juga meminta agar penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie diusut secara terang-benderang.
Sebelumnya, pelaksanaan sidang dakwaan perkara penyiraman air keras terhadap wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dipastikan sesuai jadwal. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung besok pagi (28/4). Dalam sidang tersebut, 4 terdakwa bakal dihadirkan.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Endah Wulandari menyampaikan bahwa sidang tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Dia juga memastikan oditur militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menghadirkan seluruh terdakwa. Mereka bakal didakwa dalam satu berkas yang sama.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022