
Terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bakal berlanjut pada Rabu (6/5) dengan agenda pemeriksaan saksi. Keempat terdakwa yang berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI langsung menerima dakwaan tanpa mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
Keputusan itu diambil dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini (29/4). Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto selaku hakim ketua dalam persidangan tersebut bertanya secara langsung kepada para terdakwa.
Yakni terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka. Dia menyatakan bahwa para terdakwa berhak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sudah dibacakan.
”Intinya berhubungan dengan rangkaian peristiwa, kronologis, dalam surat dakwaan itu yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, itu saudara bisa melakukan bantahan nanti dalam bentuk eksepsi. Silakan konsultasi dengan penasehat hukum apakah mengajukan eksepsi atau tidak dipersilakan merapat,” kata Fredy.
Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, para terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Menurut penasihat hukum, langkah itu diambil karena para terdakwa sudah mengerti dan memahami seluruh isi surat dakwaan yang sudah dibacakan oleh oditur militer.
”Para terdakwa ini telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan, terimakasih majelis,” ucap penasihat hukum terdakwa.
Hakim ketua lantas menegaskan ihwal pilihan tersebut. Penasihat hukum dengan tegas menyatakan bahwa klien-kliennya tidak mengajukan eksepsi. Karena itu, sidang berikutnya langsung masuk ke dalam agenda pemeriksaan saksi. Total ada 8 saksi yang bakal dihadirkan oleh oditur militer.
”Kita jadwalkan di bulan Mei, Rabu tanggal 6 (Mei 2026), saudara (oditur militer) panggil semua saksi, nanti kita periksa simultan. Dengan harapan 8 saksi itu bisa kita periksa secara bersama-sama supaya bisa saling mengkonfirmasi,” terang Fredy.
Dalam sidang tersebut, para terdakwa didakwa melakukan pelanggaran Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
