
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi terus berlanjut di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (Istimewa)
JawaPos.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur pada 2012-2021 terus berlanjut. Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (28/4) nama mantan direktur jenderal (dirjen) kekuatan pertahanan (kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan muncul.
Dalam sidang yang berlangsung sampai malam hari tersebut, nama mantan pejabat Kemhan itu disebut oleh saksi bernama Jon Kennedy Ginting. Dia adalah bagian dari tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 Bujur Timur yang bertugas sebagai anggota engineering.
Menurut Kennedy Ginting, terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi bukan pejabat yang memerintahkan penandatanganan Certificate of Performance (COP) Navayo International AG. Sebab, perintah itu datang dari mantan Dirjen Kuathan Kemhan Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan pada 2016 silam.
COP sendiri merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk menerbitkan surat tagihan atau invoice dari Navayo. Dalam persidangan, Jundri Berutu sebagai kuasa hukum Leonardi menanyakan kepada Kennedy Ginting terkait dengan perintah penandatanganan COP tersebut.
”COP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan (Kemhan),” kata Kennedy Ginting dikutip Sabtu (29/4).
Atas jawaban tersebut, majelis hakim lantas meminta dan mengingatkan saksi untuk menjawab secara lebih jelas. Majelis hakim meminta supaya Kennedy Ginting menyebutkan secara lugas sosok yang memerintahkan penandatangan COP yang berujung tagihan dari Navayo.
”Dirjen Kuathan (Kemhan), waktu itu dijabat pak Mayjen (TNI Purn) Bambang Hartawan,” ucap Kennedy Ginting menjawab pertanyaan majelis hakim.
Bukan hanya kuasa hukum Leonardi, Nur Sari Baktiana mencecar saksi Kennedy Ginting dengan mempertanyakan tanda tangan serta perintah penandatanganan dokumen COP tersebut. Hakim yang diberi pangkat laksamana muda TNI (tituler) itu ingin memastikan saksi menandatangani dokumen tersebut atas perintah Bambang. Saksi pun membenarkan bahwa itu tanda tangannya atas perintah Bambang.
Dalam kesempatan yang sama, hakim yang biasa dipanggil Anna itu meminta agar oditur militer menjadikan dokumen single factory notice yang menghasilkan COP sebagai bukti. Sebab, dokumen turut berimplikasi dalam proses pengadaan sehingga Kemhan digugat oleh Navayo do pengadilan Arbitrase Singapura.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022