
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi terus berlanjut di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (Istimewa)
JawaPos.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur pada 2012-2021 terus berlanjut. Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (28/4) nama mantan direktur jenderal (dirjen) kekuatan pertahanan (kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan muncul.
Dalam sidang yang berlangsung sampai malam hari tersebut, nama mantan pejabat Kemhan itu disebut oleh saksi bernama Jon Kennedy Ginting. Dia adalah bagian dari tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 Bujur Timur yang bertugas sebagai anggota engineering.
Menurut Kennedy Ginting, terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi bukan pejabat yang memerintahkan penandatanganan Certificate of Performance (COP) Navayo International AG. Sebab, perintah itu datang dari mantan Dirjen Kuathan Kemhan Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan pada 2016 silam.
COP sendiri merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk menerbitkan surat tagihan atau invoice dari Navayo. Dalam persidangan, Jundri Berutu sebagai kuasa hukum Leonardi menanyakan kepada Kennedy Ginting terkait dengan perintah penandatanganan COP tersebut.
”COP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan (Kemhan),” kata Kennedy Ginting dikutip Sabtu (29/4).
Atas jawaban tersebut, majelis hakim lantas meminta dan mengingatkan saksi untuk menjawab secara lebih jelas. Majelis hakim meminta supaya Kennedy Ginting menyebutkan secara lugas sosok yang memerintahkan penandatangan COP yang berujung tagihan dari Navayo.
”Dirjen Kuathan (Kemhan), waktu itu dijabat pak Mayjen (TNI Purn) Bambang Hartawan,” ucap Kennedy Ginting menjawab pertanyaan majelis hakim.
Bukan hanya kuasa hukum Leonardi, Nur Sari Baktiana mencecar saksi Kennedy Ginting dengan mempertanyakan tanda tangan serta perintah penandatanganan dokumen COP tersebut. Hakim yang diberi pangkat laksamana muda TNI (tituler) itu ingin memastikan saksi menandatangani dokumen tersebut atas perintah Bambang. Saksi pun membenarkan bahwa itu tanda tangannya atas perintah Bambang.
Dalam kesempatan yang sama, hakim yang biasa dipanggil Anna itu meminta agar oditur militer menjadikan dokumen single factory notice yang menghasilkan COP sebagai bukti. Sebab, dokumen turut berimplikasi dalam proses pengadaan sehingga Kemhan digugat oleh Navayo do pengadilan Arbitrase Singapura.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
