
Samuel Ardi Kristanto, terdakwa kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan, Rabu (15/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Terdakwa kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, Samuel Ardi Kristanto telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Slamet Pujiono, jaksa mengungkap rentetan peristiwa yang dilakukan Samuel untuk mengusir dan menghancurkan rumah Nenek Elina secara paksa.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Widnyaana mengatakan bahwa perkara ini bermula pada 31 Juli 2025, saat ia menggelar pertemuan untuk mengosongkan rumah Nenek Elina.
Dalam pertemuan tersebut, Samuel mengklaim rumah di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya adalah miliknya, dengan menunjukkan bukti dokumen.
"Lalu pada 2 Agustus 2025, terdakwa meminta Mohammad Yasin untuk mengosongkan rumah saksi Elina Widjajanti dengan membawa beberapa orang untuk berjaga-jaga di sekitar rumah," tutur Ida dalam ruang persidangan.
Dalam surat dakwaan tersebut juga terungkap ada sebanyak 10 orang yang dibayar oleh Samuel untuk menjaga rumah Nenek Elina. Delapan orang mendapat upah masing-masing Rp 150 ribu.
Sementara dua orang yang berperan sebagai koordinator mendapat upah Rp 200 ribu.
"Untuk fee Mohammad Yasin dan saksi Florencia sebesar Rp 2 juta, fee Syafii sebesar Rp 2 juta, dan konsumsi Rp 300 Ribu," lanjutnya.
Pada 4 Agustus 2025, Samuel bersama Yasin dan 10 orang mendatangi rumah untuk mencari anak Nenek Elina bernama Maria Sudarsih.
Pihak kepolisian setempat sempat datang saat Samuel berupaya menguasai rumah Nenek Elina.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
