
Bandar narkoba Ko Erwin dan barang bukti yang diamankan oleh polisi dalam penangkapan pada Kamis (26/2). (Polri)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah menggarap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penanganan kasus narkoba jaringan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Sesuai dengan komitmen awal, polisi bertekad memiskinkan seluruh pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Untuk memastikan penanganan kasus tersebut berjalan sampai tuntas, penyidik memeriksa beberapa mantan pejabat di Polres Bima yang terjaring dalam kasus tersebut di Jakarta. Yakni AKBP Didik Putra Kuncoro selaku mantan kapolres Bima, AKP Maulangi sebagai mantan kasat narkoba Polres Bima, dan Ais Setiwati yang tidak lain adalah bendahara koordinator jaringan Ko Erwin.
”Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Eko menyampaikan bahwa pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap penyidik. Menurut dia, pendekatan penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya menindak pelaku peredaran narkotika, melainkan juga memiskinkan jaringan melalui penerapan TPPU.
Karena itu, dalam proses penyidikan, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga sudah melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, serta penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Semua langkah itu diambil oleh Polri agar kasus tersebut benar-benar tuntas sesuai harapan publik.
”Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan,” jelasnya.
Jenderal bintang satu Polri itu menyebut, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap hubungan para pihak dengan jaringan Ko Erwin dan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Atas perkara tersebut, semua pihak yang terbukti terlibat dijerat dengan menggunakan pasal berlapis.
Yakni pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Polri mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkoba maupun transaksi keuangan mencurigakan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
