
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menilai Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook belum memenuhi tiga syarat utama. Ia menegaskan, angka kerugian negara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) masih bersifat asumtif.
Pernyataan tersebut disampaikan Agung saat hadir sebagai ahli meringankan bagi terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Agung menjelaskan, perhitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh BPK sesuai amanat konstitusi sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2016, serta diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026.
“Secara singkat, dapat kami simpulkan bahwa dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak,” kata Agung Firman Sampurna saat memberikan keterangan ahli.
Ia menjelaskan, syarat pertama yang tidak terpenuhi adalah audit tidak dilakukan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional. Menurutnya, putusan MK telah menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
Kemudian, syarat kedua terkait prosedur pemeriksaan investigatif yang digunakan dalam penghitungan kerugian negara. Agung menilai prosedur tersebut tidak didasarkan pada adanya predikasi yang jelas.
Syarat ketiga, lanjutnya, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
“Akibatnya, LHA kerugian negara yang diajukan sebagai alat bukti pada kasus ini juga tidak mengungkap dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, adanya perbuatan melawan hukum, serta adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian tersebut,” tegasnya.
Atas dasar itu, Agung menilai LHA tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan. Bahkan, menurutnya, substansi kerugian negara yang tercantum dalam audit tersebut tidak benar-benar terjadi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
