
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengklaim, tidak pernah memutuskan pengadaan laptop chromebook yang dituding jaksa penuntut umum (JPU) merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Ia menegaskan, pengadaan laptop chromebook hanya sebatas pada level Direktur Jenderal (Dirjen).
Menurutnya, keputusan pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek sejak era sebelum dirinya menjabat selalu diselesaikan pada level Dirjen.
"Dalam sejarah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dari menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal (Dirjen) maupun di level Direktur, bahkan di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Nadiem saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Nadiem berdalih, proses persidangan justru mengaburkan fakta tersebut. Ia menegaskan, keputusan pengadaan chromebook hanya pada level Dirjen.
"Jadi, salah satu hal yang sangat saya sayangkan di dalam persidangan ini adalah terciptanya kekaburan, terciptanya kebingungan dari sebenarnya siapa wewenangnya siapa. Bukan opini, fakta dari yang tanda tangan mengenai kebijakan spek itu, yaitu Chrome atau Windows, tidak terletak di tingkat menteri. Itu adalah wewenang di level Direktur," tegasnya.
Nadiem menjelaskan, pada 2020, terdapat Surat Keputusan (SK) Dirjen untuk melakukan pengubahan spesifikasi laptop dalam program digitalisasi pendidikan. Pengubahan itu dilakukan hasil daripada bimbingan teknis (bimtek).
"Menteri tidak menandatangani, bukan hanya tidak menandatangani dokumentasi spek, menteri juga tidak pernah menandatangani penunjukan bimbingan teknis. Menteri tidak pernah menandatangani kajian," ujarnya.
Oleh karena itu, Nadiem menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani pemgadaan chromebook tersebut. Ia menyangkal tuduhan JPU yang selalu menyebut bahwa dirinya menyetujui dana alokasi khusus (DAK) pengadaan laptop chromebook ke berbagai daerah di Indonesia.
"Menteri tidak menandatangani apa pun yang berhubungan dengan pengadaan Kemendikbudristek dengan laptop Chromebook selama saya menjabat," cetusnya.
Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022