
Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam) saat podcast Banyak Tanya JawaPos.com di Gedung Graha Pena, Jakarta, Selasa (6/5/2026). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Ibam terlihat didampingi sang istri saat menghadiri sidang dengan agendaa putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (12/5).
Pantauan JawaPos.com, sidang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, yang semula diagendakan pada pukul 10.00 WIB. Hakim beralasan, terdapat agenda sidang lain sehingga sidang mengalami pengunduran waktu.
"Mohon maaf tadi ada sidang lain terlebih dulu," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat memimpin persidangan.
Hakim lantas membacakan pertimbangan hukum atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Ibrahim Arief. Hakim menyatakan, Ibam dinilai terbukti menguntungkan pribadi dan orang lain dari pengadaan chromebook.
"Majelis Hakim berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam perumusan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terpenuhi," kata Hakim membacakan pertimbangan hukum.
Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (12/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
Hakim menyatakan, tercapainya pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management dari Google sebagai produk tunggal dinilai menguntungkan Google LLC dan jaringan prinsipal, serta distributor lokal yang menjadi mitra resminya.
Menurut Hakim, pengadaan tunggal tersebut dinilai menguntungkan Google dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
"Sehingga unsur kehendak dan pengetahuan untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu dapat disimpulkan secara objektif dari rangkaian perbuatan tersebut," ujar Hakim.
Selain itu, Hakim menyatakan meskipun Ibam tidak sebagai pejabat negara, fakta persidangan menunjukkan terdakwa secara faktual menempati posisi strategis dengan akses langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta kepada Staf Khusus Menteri. Bahkan, Ibam disebut mendapatkan gaji sebesar Rp 163 juta setiap bulan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022