
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka. Yakni TW, DW, dan BSW.
‘Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 2 tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” kata Ade Safri pada Rabu (13/5).
Berdasar hasil pendalaman polisi, DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. DHB menjabat sebagai Direktur PT SJU pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.
Sementara itu, VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini. Berkaitan dengan SB alias A, polisi telah memastikan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia pada April 2026. Sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut.
Dalam konstruksi kasus tersebut, tersangka DHB dan VC diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal. Mulai dari menampung, memanfaatkan, hingga mengolah dan memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal tersebut. Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan kedua tersangka. Pendekatan follow the money digunakan untuk mengungkap aliran dana dari aktivitas ilegal.
Ade Safri mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya 5 alat bukti sah. Yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik. Kedua tersangka kini dijerat menggunakan pasal berlapis.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri. Ade Safri menegaskan, negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
”Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
