
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief alias Ibam menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam.
Namun, mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) optimis tidak akan dilakukan penahanan pasca putusan tersebut.
Kuasa hukum Ibam, Afrian Bondjol, mengungkap alasan ibam tidak langsung ditahan. Menurutnya, kliennya masih memiliki ruang hukum untuk melakukan banding. Selain itu, poin penting dalam amar putusan hakim tidak memerintahkan penahanan seketika terhadap Ibam.
"Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap dan tidak ada satupun bunyi di putusan tersebut ditahan seketika setelah putusan dibacakan. Itu tidak ada," ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (13/5).
Afrian menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun menekankan bahwa status hukum kliennya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Saat ini, tim hukum Ibam sedang mempersiapkan langkah hukum banding dan permohonan pemeriksaan ulang perkara secara menyeluruh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami juga sedang mengajukan upaya hukum banding dan itu juga diberi ruang oleh undang-undang. Artinya ya belum ada putusan yang dapat dieksekusi terhadap klien kami Ibrahim Arief," tambahnya.
Dissenting Opinion Jadi ‘Amunisi’ Banding
Salah satu hal yang memperkuat keyakinan tim hukum adalah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua orang hakim, yakni Eryusman SH. MH dan Andi Saputra SH. MH. Hal ini dinilai sangat jarang terjadi dalam kasus korupsi besar.
"Alhamdulillah ada dissenting, itu yang juga kita maksimalkan. Artinya ini menambah peluru kita, menambah keyakinan kita, menambah semangat kita untuk membela Ibam," jelas kuasa hukum.
Dalam pendapatnya, Hakim Andi Saputra menyebut honor Rp 163 juta yang diterima Ibam adalah pembayaran sah sebagai konsultan IT profesional dan bukan berasal dari APBN. Hakim juga menilai tidak ada bukti Ibam mengarahkan proyek ke merek tertentu.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
