Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Mei 2026 | 21.30 WIB

Viral Kasus 'Ngebalon' Whip Pink, Bareskrim Jemput Paksa Influencer dan YouTuber

Ilustrasi Whip Pink. (Nadia Putri Rahmani/ANTARA) - Image

Ilustrasi Whip Pink. (Nadia Putri Rahmani/ANTARA)

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink.

Dua figur publik berinisial ZNM dan RV dijemput paksa penyidik setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan resmi. Langkah tersebut dilakukan penyidik Subdit III Dittipidnarkoba pada Jumat (29/5) sebagai bagian dari pengembangan kasus peredaran dan penyalahgunaan gas N2O yang belakangan ramai digunakan untuk aktivitas 'ngebalon' di kalangan anak muda.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menegaskan pihaknya telah menjalankan prosedur hukum sebelum melakukan penjemputan paksa.

“Dua kali dipanggil tidak datang dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” ujar Kombes Pol. Zulkarnain Harahap kepada awak media.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah influencer ZNM viral di media sosial Instagram. Dalam video yang beredar, ZNM terlihat menghirup gas dari balon yang diduga berasal dari produk Whip Pink.

Aktivitas tersebut dikenal dengan istilah 'ngebalon', yakni penyalahgunaan gas nitrous oxide dengan cara dihirup untuk menimbulkan efek tertentu pada pengguna.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyebut pemanggilan terhadap para figur publik dilakukan karena mereka diduga membeli sekaligus menggunakan produk tersebut.

“Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram. Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O Merk Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik produksi Whip Pink milik PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) yang sebelumnya dilakukan Bareskrim Polri.

Selain ZNM dan RV, polisi juga memanggil sejumlah saksi lain yang diduga menjadi konsumen gas N2O tersebut, di antaranya selebgram APG (21), AM (29), dan warga sipil berinisial CD (29).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore