
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim berharap bebas murni dari jeratan kasus dugaan korupsi Chromebook. Harapan itu dia sampaikan kembali usai membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (2/6).
”Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis (hakim), yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain. Secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan. Dan bagi masyarakat yang mungkin belum mendalami hukum korupsi, satu saja dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi, wajib bebas murni,” kata dia saat ditanyai oleh awak media.
Bukan hanya satu unsur, Nadiem mengklaim bahwa empat unsur korupsi yang dialamatkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya sudah dipatahkan. Tidak ada satu pun yang terbukti selama persidangan berjalan lebih kurang lima bulan belakangan. Karena itu, dia dan tim penasihat hukumnya mengharapkan putusan bebas murni.
Baca Juga:Kunjungi Kebakaran di Kemayoran Gempol: Wagub Rano Sentil Alasan Warga Ogah Pindah ke Rusun
”Jadi, kalau saya ditanya apa yang saya harapkan, ya tentunya sama dengan tim penasihat hukum saya, bebas murni. Tidak ada opsi lain,” ujarnya.
Nadiem percaya, jika majelis hakim berpatokan pada fakta-fakta persidangan, maka dia akan bebas murni. Sebab, dia bersama tim penasihat hukum dan saksi-saksi yang dihadirkan sudah menunjukkan kepada majelis hakim, tudingan korupsi yang dialamatkan kepada dirinya keliru. Selama sidang berlangsung, fakta-fakta justru menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah.
”Permintaan saya adalah kejujuran, hati nurani para hakim untuk memutuskan berdasarkan fakta yang ada di dalam persidangan. Karena jelas, fakta-fakta tersebut semuanya secara serentak telah membuktikan bahwa saya tidak bersalah, sehingga secara hukum saya wajib bebas murni,” ujarnya.
Dalam pleidoinya, Nadiem menepis mens rea atas perkara yang menyeret namanya. Menurut dia, bukti-bukti chat WhatsApp antara dirinya dengan tim, termasuk Ibrahim Arief (Ibam). Menurut dia, JPU memiliki akses untuk menjangkau seluruh bukti chat tersebut. Namun, tidak satu pun dapat menunjukkan ada perintah, arahan, atau persekongkolan untuk berbuat jahat.
”Dimana tandingan chat yang membuktikan saya mengarahkan, memerintah atau bersekongkol, dimana ini bukti? Tidak pernah keluar di persidangan, karena memang tidak ada. Saya begitu sedih, bahwa sidang ini menjadi panggung untuk bukti-bukti yang jelas menunjukkan niat baik tetapi di-framing oleh jaksa sebagai tindakan jahat,” ujarnya.
Nadiem juga menyinggung laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia menyebut, laporan itu telah membuktikan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, maupun Google. Karena itu, dia berharap putusan majelis hakim terhadap dirinya nanti adalah bebas murni.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
