
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan dari keluarga dan kerabat jelang sidang putusan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, (29/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadiri sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6). Menjelang persidangan, Nadiem menyampaikan harapan agar putusan yang dijatuhkan majelis hakim berpihak pada kebenaran dan keadilan.
Saat memasuki ruang pengadilan, Nadiem tampak emosional dengan mata berkaca-kaca. Ia mengungkapkan rasa syukur karena selama hampir satu tahun menghadapi proses hukum, dirinya merasa tidak berjuang sendirian berkat dukungan dari berbagai pihak.
"Saya sulit mencari kata-kata karena perasaan terbesar saya pada hari ini adalah saya merasa sangat bersyukur. Bersyukur bahwa dalam perjuangan satu tahun ini saya tidak merasa sendirian," kata Nadiem sebelum menjalani sidang vonis.
"Saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, dan saya punya kebenaran di sisi saya, dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya," sambungnya.
Nadiem mengakui hasil persidangan hari ini sulit diprediksi. Meski demikian, ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kita tahu hari ini apa saja bisa terjadi. Tentunya harapan saya adalah bahwa kebenaran menang hari ini. Bahwa keadilan masih ada artinya di negara ini," ujarnya.
Terlepas dari apa pun putusan yang akan dibacakan, Nadiem menyatakan perkara yang menjeratnya dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia menekankan, pembenahan perlu dilakukan mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Saya harap bahwa kasus saya, apapun yang terjadi hari ini, dijadikan perubahan, dijadikan animo untuk perubahan yang lebih baik bagi sistem hukum kita, proses penuntutan kita, proses membuat keputusan, proses melakukan tuntutan, proses pembuktian, sehingga ini tidak terjadi lagi, tidak terjadi lagi di negara yang kita cintai ini," jelasnya.
Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, totalnya Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap diganti dengan kurungan penjara selama 9 tahun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022