
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2017–2019, Selasa (2/6). (Dok KPK)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2017–2019. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 35,7 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan gedung pemerintahan dengan nilai lebih dari Rp 151 miliar. KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan proyek.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6).
Ketiga tersangka yang ditahan di antaranya, Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto (HDH) yang menjabat General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019.
“Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, belum ditahan. KPK menyebut MYM belum memenuhi panggilan penyidik, karena terkendala tiket transportasi.
Baca Juga:Prediksi Starting Line Up Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik, Kevin Diks Jadi Kapten Baru?
Bermula dari Rencana Pembangunan Gedung Baru
KPK menjelaskan, perkara ini bermula pada pertengahan 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, berencana membangun gedung kantor pemerintahan baru dan meminta jajarannya menindaklanjuti proyek tersebut.
Pada periode 5 Mei hingga 22 Juni 2017, dilakukan proses pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu mencapai Rp 154,4 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022