
Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang mencurigakan senilai Rp 366,7 miliar yang berkaitan dengan pengurusan layanan keimigrasian. Temuan tersebut menjadi pintu masuk penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (SK) bersama sejumlah pihak lainnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan penyelidikan tertutup ini berawal dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporan PPATK terkait transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total mencapai Rp 366,7 miliar.
"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97 persen lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Dalam proses penyelidikan, Silmy yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS).
Jaya Saputra diduga memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), yang saat itu menjabat sebagai kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik biaya tambahan dari para WNA yang mengurus izin tinggal.
"Dimana untuk setiap dokumen Permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," ujar Setyo.
Dalam menjalankan praktik tersebut, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji disebut memberikan akses kepada Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP) serta Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal.
Diduga, Gusti Bernardiansyah menggunakan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dana dari setiap pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun pihak WNA.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022