
Togar Situmorang bersama tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Denpasar pada Rabu (3/6). (Jawa Pos Radar Bali)
JawaPos.com - Upaya banding Togar Situmorang kandas. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (3/6), Pengadilan Tinggi Denpasar menolak banding advokat senior tersebut. Atas putusan itu, kuasa hukum Togar bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Tidak hanya menolak banding yang diajukan Togar Situmorang, majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar bahkan memperberat hukumannya menjadi 3 tahun penjara. Angka itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menghukum Togar 2,5 tahun penjara.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar juga menetapkan bahwa Togar Situmorang kini menjadi tahanan kota selama 30 hari. Artinya sejak 3 Juni sampai 2 Juli 2026 Togar berstatus tahanan kota.
Baca Juga:Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Rinto Maha selaku kuasa hukum Togar langsung merespon putusan itu. Dia menyebut, putusan tersebut belum inkracht. ”Belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, belum bisa dieksekusi (putusan Pengadilan Tinggi) Denpasar,” kata dia dalam keterangan yang diterima oleh awak media di Jakarta pada Kamis (4/6).
Dengan tegas Rinto memastikan bahwa pihaknya segera mengajukan kasasi kepada MA. Menurut dia, Pengadilan Tinggi Denpasar tidak bisa menghadirkan fakta-fakta lapangan karena tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi mahkota yang sudah diajukan.
”Memang kami (akan) ajukan kasasi, karena semua yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan permohonan kami yang telah diajukan secara resmi untuk menghadirkan 3 saksi mahkota yang harusnya dihadirkan jaksa penuntut umum tidak bisa dihadirkan,” terang Rinto.
Atas putusan yang sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, Rinto mengaku keberatan. Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh permohonan pembelaan dari kliennya, termasuk saksi yang meringankan yang tidak diperiksa ulang.
”Permohonan kami untuk meminta saksi-saksi yang meringankan tidak diperiksa ulang. Ini yang kami sesalkan,” imbuh Rinto.
Selain itu, Rinto menilai putusan tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Sehingga putusan itu dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati bersama dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, persisnya pasal 613 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022