
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan terkait ekstradisi buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan tersebut dapat mempercepat pemulangan Paulus ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan pengadilan Singapura tersebut. Menurut dia, langkah itu menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum lintas negara.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan, sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/6).
Budi menilai, keberadaan Paulus Tannos di luar negeri selama ini menjadi kendala dalam proses penanganan perkara yang tengah diusut KPK. Karena itu, putusan Pengadilan Tinggi Singapura dinilai membuka peluang lebih besar bagi percepatan ekstradisi.
"KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka Paulus Tannos. Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung," ujarnya.
Dalam tahapan berikutnya, KPK akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum terkait. Koordinasi tersebut dilakukan agar seluruh proses ekstradisi dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, pengadilan di Singapura juga telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos. Dengan demikian, proses sidang ekstradisi terhadap buronan kasus e-KTP itu akan terus berlanjut.
Sidang ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan dimulai pada 23 Juni 2025. Persidangan tersebut digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
