
Menko Yusril Ihza Mahendea. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Imigrasi.
Kasus itu turut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka.
"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK untuk menuntaskan seluruh dugaan korupsi di jajaran Imigrasi. Baik kasus yang terjadi saat Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024 maupun yang diduga berlanjut hingga sekarang ketika Silmy telah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Yusril menyebut pemerintah berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran Imigrasi untuk bersikap kooperatif dan tidak menghambat penyidikan yang dilakukan KPK.
Selain itu, seluruh pegawai diminta membantu proses penyidikan dengan menyerahkan data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan penyidik. Menurutnya, keterbukaan dan kerja sama menjadi hal penting agar perkara tersebut dapat diusut secara menyeluruh.
"Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan KPK. Tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penyidikan. Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum terungkap secara terang dan tuntas," tegasnya.
Yusril menilai, dugaan korupsi yang melibatkan oknum aparatur tidak boleh merusak upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang selama ini terus dijalankan pemerintah.
Karena itu, Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian. Langkah tersebut mencakup penguatan pengawasan internal hingga memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan profesional.
Ia menekankan, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui proses hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan pembenahan sistem agar penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
