
Bentangan poster ajakan kekecewaan terkait program MBG. (Dimas Choirul/Jawapos.com)
JawaPos.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadam Hindayana yang dikenal sebagai sosok dekat Presiden Prabowo Subianto.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kemudian Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pelaksanaan program MBG sejak diluncurkan pada Januari 2025 menyisakan banyak persoalan. Program tersebut diketahui memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 71 triliun pada 2025, lalu meningkat drastis pada 2026 hingga mencapai Rp 335 triliun.
Meski mendapat dukungan anggaran jumbo, ICW menilai implementasi dan pengawasan program belum berjalan optimal. Berbagai persoalan disebut mulai muncul dalam kurang dari setahun pelaksanaan MBG, mulai dari lemahnya pengawasan hingga minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
"Informasi mengenai rincian anggaran, penyusunan peraturan, hingga data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak terbuka. Hal tersebut mempersulit pengawasan publik untuk mendeteksi potensi penyimpangan," kata peneliti ICW, Seira Tamara dikonfirmasi, Minggu (14/6).
ICW juga menyoroti dugaan adanya praktik politik patronase dalam pelaksanaan MBG. Seira menyebut program tersebut diduga dimanfaatkan untuk menjaga sekaligus memperluas jaringan loyalis pemerintahan Prabowo.
Dalam temuannya, ICW mengungkap adanya keterkaitan antara Presiden Prabowo, anggota keluarga, hingga kroni politik dengan pelaksanaan MBG melalui afiliasi terhadap sejumlah yayasan yang menjadi mitra penyedia program tersebut.
Selain melibatkan pihak yang disebut dekat dengan Presiden, ICW juga mencatat keterlibatan institusi negara dalam pengelolaan SPPG. Hingga September 2025, tercatat sebanyak 452 unit SPPG dikelola oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) di berbagai daerah.
Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga disebut mengelola 672 SPPG di seluruh Indonesia, termasuk melalui kerja sama dengan Yayasan Kemala Bhayangkari di tingkat Polda maupun Polsek.
Menurut Seira, dari hasil penelusuran terhadap 102 yayasan mitra MBG, sebanyak 28 yayasan atau sekitar 27,45 persen memiliki afiliasi politik formal dengan partai politik tertentu.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
