
Penampakan ribuan motor listrik dari pengadaan BGN di sebuah Gudang, Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat/(Radar Bogor)
JawaPos.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel 6.000 motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) untuk kebutuhan proses hukum. Pengadaan kendaraan tersebut menjadi bancakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mantan kepala BGN Dadan Hindayana dan tersangka lain.
Secara keseluruhan ada 6.000 unit motor listrik yang disegel oleh penyidik hari ini (17/6). Seluruhnya tersimpan di gudang yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengkonfirmasi informasi tersebut. Dia memastikan penyegelan sudah berlangsung.
”Benar (penyidik JAM Pidsus Kejagung menyegel ribuan motor listrik BGN), untuk cek jumlah dan segel saja,” ungkap Syarief.
Selain gudang di Sentul, gudang lain di Jakarta juga bakal dicek. Namun demikian, Syarief belum menyampaikan secara detail terkait dengan rencana tersebut. Yang pasti, dia menegaskan bahwa kedatangan anak buahnya bukan untuk menyita ribuan kendaraan tersebut. Langkah yang diambil adalah menghitung dan menyegel kendaraan-kendaraan itu.
Dalam kesempatan berbeda, Syarief sudah menyampaikan bahwa pihaknya tidak butuh semua motor listrik yang sudah dibeli oleh BGN untuk disita. Apalagi bila mengingat kendaraan tersebut sudah dibayarkan dengan nilai pengadaan lebih dari Rp 1 triliun untuk 21.801 motor listrik. Kejagung juga sepakat agar barang yang dibeli dengan akal-akalan melawan hukum itu dimanfaatkan.
”Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut. Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada,” terang dia.
Syarief menyebut, fokus penyidik saat ini adalah menelusuri proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Tentu saja keputusan itu diambil dengan perhitungan matang. Termasuk alat bukti yang sudah dikantongi oleh penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan. Selain Dadan Hindayana, dalam kasus tersebut sudah ada 4 tersangka lain.
Yakni mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya serta 2 orang tersangka lain dari unsur eksternal atau pihak swasta. Kedua pihak swasta tersebut terdiri atas Asep Yusuf Somantri (AYS) yang dikenal sebagai salah satu orang dekat Sony dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) bernama Andri Mulyono atau AM.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
