
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, terkait dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) guna memperoleh alokasi kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad dilakukan untuk mendalami dugaan mengenai aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama (Kemenag).
“Hari ini saudara FHM hadir memberikan keterangan di mana penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut Budi, keterangan Fuad dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah dikembangkan penyidik. Informasi yang disampaikannya juga dikaitkan dengan alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh dari empat tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:BGN Mulai Refocusing Penerima Manfaat, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Budi menekankan, pendalaman terhadap dugaan pemberian uang kepada pejabat Kemenag menjadi bagian dari upaya pembuktian unsur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan keuntungan ilegal dari penyaluran kuota haji khusus.
“Karena terkait dengan dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag ini sekaligus memperkuat bukti untuk unsur Pasal 2 Pasal 3 yaitu terkait dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi,” ucapnya.
Dalam penyidikan ini, KPK juga menyoroti peran Fuad Hasan Masyhur yang diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu). Penyidik menduga, ia memiliki pengetahuan terkait proses awal pembahasan dan pengaturan kuota haji tambahan.
KPK juga mendalami adanya inisiatif dari sejumlah biro perjalanan haji khusus menjadi salah satu faktor yang mendorong pembagian kuota haji tambahan dengan skema proporsional sebesar 50 persen.
Selain itu, penyidik menelusuri rangkaian proses sejak munculnya usulan penambahan kuota, mekanisme distribusi kuota kepada PIHK, hingga dugaan aliran dana yang mengalir kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kemenag.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022