
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, terkait dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) guna memperoleh alokasi kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad dilakukan untuk mendalami dugaan mengenai aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pihak di Kementerian Agama (Kemenag).
“Hari ini saudara FHM hadir memberikan keterangan di mana penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut Budi, keterangan Fuad dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah dikembangkan penyidik. Informasi yang disampaikannya juga dikaitkan dengan alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh dari empat tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:BGN Mulai Refocusing Penerima Manfaat, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Budi menekankan, pendalaman terhadap dugaan pemberian uang kepada pejabat Kemenag menjadi bagian dari upaya pembuktian unsur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan keuntungan ilegal dari penyaluran kuota haji khusus.
“Karena terkait dengan dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag ini sekaligus memperkuat bukti untuk unsur Pasal 2 Pasal 3 yaitu terkait dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi,” ucapnya.
Dalam penyidikan ini, KPK juga menyoroti peran Fuad Hasan Masyhur yang diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu). Penyidik menduga, ia memiliki pengetahuan terkait proses awal pembahasan dan pengaturan kuota haji tambahan.
KPK juga mendalami adanya inisiatif dari sejumlah biro perjalanan haji khusus menjadi salah satu faktor yang mendorong pembagian kuota haji tambahan dengan skema proporsional sebesar 50 persen.
Selain itu, penyidik menelusuri rangkaian proses sejak munculnya usulan penambahan kuota, mekanisme distribusi kuota kepada PIHK, hingga dugaan aliran dana yang mengalir kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kemenag.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
