Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Juni 2026 | 14.55 WIB

Tak Ditahan Pasca Tes Kesehatan, Alasaan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap di Rumah Sakit Polri

Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 indonesia Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak ditahan pasca tes kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Mereka harus menjalani rawat inap karena penyakit bawaan.

Informasi itu disampaikan oleh Refly Harun yang mendampingi mereka berdua sebagai penasihat hukum. Dia menyatakan bahwa dalam tes kesehatan yang menjadi bagian prosedur pelimpahan kasus dari polisi kepada jaksa, tim dokter mendapati bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa butuh perawatan.

”Atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap,” kata Refly dikutip pada Sabtu (10/6).

Meski Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam keadaan sehat saat ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/6), dokter yang memeriksa mereka berdua di Rumah Sakit Polri Kramat Jati mendiagnosis penyakit bawaan yang mengharuskan keduanya menjalani rawat inap.

”Sakit bawaan itu yang kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan. Dan ketika dicek, Wah ini nggak bisa nih kalau nggak rawat inap, kata dokternya, harus rawat inap,” ucap dia.

Mulanya, lanjut Refly, Roy enggan menjalani rawat inap. Namun setelah berbicara dengan keluarga dan pengacara, dia bersedia. Refly tidak menyebut berapa lama Roy harus menjalani rawat inap. Pihaknya mengikuti rekomendasi dari dokter yang memeriksa.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dilakukan oleh penyidik dari Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia menegaskan, penangkapan itu tidak serta merta dilakukan. Melainkan sudah melalui proses hukum yang panjang sejak penyelidikan sampai penyidikan.

”Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” terang dia kepada awak media.

Menurut Budi, dasar hukum penangkapan Roy Suryo dan Dokter tifa sudah sangat kuat. Dia tegas menyebut, langkah itu tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan perbuatan para tersangka yang diduga melanggar aturan pidana. Penyidik Polda Metro Jaya sudha bekerja secara profesional dan proporsional dalam kasus tersebut.

”Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah. Setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore