
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 indonesia Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tidak ditahan pasca tes kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Mereka harus menjalani rawat inap karena penyakit bawaan.
Informasi itu disampaikan oleh Refly Harun yang mendampingi mereka berdua sebagai penasihat hukum. Dia menyatakan bahwa dalam tes kesehatan yang menjadi bagian prosedur pelimpahan kasus dari polisi kepada jaksa, tim dokter mendapati bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa butuh perawatan.
”Atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap,” kata Refly dikutip pada Sabtu (10/6).
Meski Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam keadaan sehat saat ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/6), dokter yang memeriksa mereka berdua di Rumah Sakit Polri Kramat Jati mendiagnosis penyakit bawaan yang mengharuskan keduanya menjalani rawat inap.
”Sakit bawaan itu yang kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan. Dan ketika dicek, Wah ini nggak bisa nih kalau nggak rawat inap, kata dokternya, harus rawat inap,” ucap dia.
Mulanya, lanjut Refly, Roy enggan menjalani rawat inap. Namun setelah berbicara dengan keluarga dan pengacara, dia bersedia. Refly tidak menyebut berapa lama Roy harus menjalani rawat inap. Pihaknya mengikuti rekomendasi dari dokter yang memeriksa.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dilakukan oleh penyidik dari Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia menegaskan, penangkapan itu tidak serta merta dilakukan. Melainkan sudah melalui proses hukum yang panjang sejak penyelidikan sampai penyidikan.
”Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” terang dia kepada awak media.
Menurut Budi, dasar hukum penangkapan Roy Suryo dan Dokter tifa sudah sangat kuat. Dia tegas menyebut, langkah itu tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan perbuatan para tersangka yang diduga melanggar aturan pidana. Penyidik Polda Metro Jaya sudha bekerja secara profesional dan proporsional dalam kasus tersebut.
”Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah. Setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
