
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) saat keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya, Senin pagi.(Antara)
JawaPos.com - Usai pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (23/6), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Kepastian itu diperoleh atas keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Marcelo Bellah. Dia memastikan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa segera diseret ke meja hijau peradilan untuk diadili oleh majelis hakim PN Jaktim.
”Berdasarkan keputusan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjuk Pengadilan (Negeri) Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ucap dia.
Belum dijelaskan secara terperinci alasan penunjukkan PN Jaktim untuk menangani perkara tersebut. Menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, pihaknya ingin perkara tersebut segera disidangkan. Mengingat luasnya atensi publik terhadap penanganan perkara itu sejak awal.
”Perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” imbuhnya.
Dengan alasan itu pula, Kejari Jaksel ingin berkas perkara dan surat dakwaan atas nama Roy Suryo dan Dokter Tifa segera dilimpahkan ke PN Jaktim.
Sehingga keduanya segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang menjerat mereka berdua.
”Sesegera mungkin berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” tegasnya.
Sebelumnya, Marcelo membenarkan keputusan instansinya melepas atau membebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari dalam tahanan usai menerima pelimpahan dari polisi.
Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022