
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) saat keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya, Senin pagi.(Antara)
JawaPos.com - Usai pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (23/6), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Kepastian itu diperoleh atas keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Marcelo Bellah. Dia memastikan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa segera diseret ke meja hijau peradilan untuk diadili oleh majelis hakim PN Jaktim.
”Berdasarkan keputusan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjuk Pengadilan (Negeri) Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ucap dia.
Belum dijelaskan secara terperinci alasan penunjukkan PN Jaktim untuk menangani perkara tersebut. Menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, pihaknya ingin perkara tersebut segera disidangkan. Mengingat luasnya atensi publik terhadap penanganan perkara itu sejak awal.
”Perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” imbuhnya.
Dengan alasan itu pula, Kejari Jaksel ingin berkas perkara dan surat dakwaan atas nama Roy Suryo dan Dokter Tifa segera dilimpahkan ke PN Jaktim.
Sehingga keduanya segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang menjerat mereka berdua.
”Sesegera mungkin berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” tegasnya.
Sebelumnya, Marcelo membenarkan keputusan instansinya melepas atau membebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari dalam tahanan usai menerima pelimpahan dari polisi.
Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
