
Bos Blueray Cargo Grup, John Field, bersama dua terdakwa lain menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Bos Blueray Cargo Grup, John Field, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari, dalam kasus dugaan suap terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tuntutan hukum itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6).
Jaksa KPK Takdir Suhan mengungkap alasan pihaknya menuntut 3 tahun penjara kepada John Field. Menurutnya, John Field mampu mengungkap nama-nama besar selama proses persidangan kasus tersebut.
"Dia salah satu pihak yang kooperatif untuk membuka sisi pihak penerima, itu juga menjadi salah satu alasan kami dalam mengajukan tuntutan. Kesaksiannya yang menyatakan bahwa kode BC1 khususnya, yang kepada Djaka (Djaka Budi Utama Dirjen Bea Cukai), itu diungkapkan oleh terdakwa, Johnfield khususnya," kata Jaksa Takdir Suhan ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6).
Menurut Jaksa, John Field menunjukan sikap kooperatif selama proses persidangan. Bahkan, catatan-catatan keuangan Blueray Cargo juga turut mengungkap nama-nama lain kasus dugaan suap pada Ditjen Bea Cukai.
"Kaitan dengan tadi untuk si Decong ya, singkatannya ya, Deddy Congor atau Ahmad Dedi. Tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan bahwa itu menjadi satu kesatuan. Dia pun ikut menikmati, total Rp 30 miliar," bebernya.
Lebih lanjut, ia pun memastikan bahwa nama-nama yang terungkap akan diserahkan Jaksa kepada penyidik KPK untuk dapat ditindaklanjuti. Mengingat, pihak penerima suap dalam hal ini Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar masih dalam proses penyidikan dan belum mejjalani persidangan.
"Ini kan memang fakta yang sudah muncul di penyidikan, kemudian kami tegaskan lagi di sidang, dan kami kuatkan lagi dalam analisa tuntutan kami," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut bos Blueray Cargo Grup, John Field, dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus dugaan suap terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut John Field untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari.
Selain John Field, Jaksa KPK juga menuntut Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi masing-masing dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022