Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juni 2026 | 18.48 WIB

KPK Ungkap Keterlibatan Bos Maktour, Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan

Usai Diperiksa KPK, Bos Maktour Serahkan ke Kemenag soal Sengkarut Dugaan Korupsi Kuota Haji. (Ridwan/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam perkara korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Menurutnya, Fuad yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) diduga memiliki peran penting dalam proses awal perubahan skema distribusi kuota haji tambahan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Fuad Hasan menjadi salah satu pihak yang berperan dalam inisiasi pembagian kuota haji tambahan yang kemudian menjadi objek penyidikan.

"Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini juga diduga Saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum Sathu ini juga punya peran yang krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/6).

KPK menjelaskan, pemerintah Arab Saudi saat itu memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan ketentuan, kuota tersebut seharusnya dialokasikan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, penyidik menduga terjadi kesepakatan antara sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Maktour, dengan oknum di Kementerian Agama sehingga pembagian kuota tambahan diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kuota yang diperoleh kemudian diduga diperjualbelikan kepada calon jemaah.

Dari skema tersebut, PT Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sekitar Rp 27,8 miliar sepanjang 2024.

"Sehingga ini juga satu rangkaian ya dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK karena mendapatkan kuota yang jauh lebih banyak, kemudian ada dugaan aliran dari para PIHK itu ke oknum-oknum di Kementerian Agama," ungkapnya.

Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik KPK pun telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu (24/6). Dalam pemeriksaan itu, Hilman dimintai keterangan mengenai perubahan komposisi pembagian kuota tambahan dari yang semestinya 92:8 menjadi 50:50.

"Mengapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50:50," ujarnya.

Menurut Budi, keterangan Hilman memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan distribusi kuota tambahan. Selain itu, pemeriksaan tersebut juga membantu penyidik mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengusulan hingga penetapan kebijakan tersebut.

"Apakah hanya dari pihak-pihak Kemenag atau juga ada pihak-pihak dari asosiasi ataupun PIHK lain yang juga berinisiatif ya sehingga tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu dibagi 50:50. Sehingga ini juga untuk memperkuat, mempertebal unsur pemenuhan Pasal 2 Pasal 3 terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan ya. Ini yang menjadi pangkal dari konstruksi perkara ini," jelasnya.

Dalam konstruksi perkara yang sedang diusut, Hilman Latief juga diduga menerima uang sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000 dari Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pembagian kuota haji tambahan.

Saat ini penyidik masih berfokus melengkapi berkas perkara terhadap empat tersangka, di antaranya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafkhususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Namun, KPK menegaskan peluang pengembangan kasus tersebut tetap terbuka. Tidak tertutup kemungkinan pihak lain yang diduga terlibat, akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore