Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Juni 2026 | 18.37 WIB

Usai 3 Petingginya Jadi Tersangka Kejati DKI, KoinWorks Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Penggelapan Rp 30 M 

Para korban melaporkan KoinWork ke Bareskrim Polri. (Istimewa) - Image

Para korban melaporkan KoinWork ke Bareskrim Polri. (Istimewa)

JawaPos.com - Sebanyak 114 orang melaporkan perusahaan peer to peer lending, KoinWork ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dana. Laporan ini sebagai tindak lanjut pengehakan hukum yang dilakukan Kejati DKI Jakarta. Dari jumlah korban ini kerugian sekitar Rp 30 miliar.

Laporan ini teregister dengan Nomor LP: STTL/280/VI/2026/BARESKRIM. KoinWork disangkakan melanggar pasal Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 607 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Perwakilan korban, Tony Kosasih mengatakan, sebagai lender mereka telah mengalami penahanan dana sejak 2024. Upaya mediasi selama ini tidak membuahkan hasil.

"Kami juga lender-lender ya sudah melakukan berbagai usaha sebelumnya, termasuk mengirimkan laporan ke OJK, ada yang sudah apa ya, banyak yang mengirimkan juga komplain langsung kepada PT Lunaria Annua Teknologi lewat email, lewat berbagai channel, sudah mendatangi kantornya," ucap Tony kepada wartawan, Jumat (26/6).

Tony menuturkan, sejumlah korban lainnya sudah membuat laporan terlebih dahulu di tingkat Polda. Menurutnya, pihak KoinWorks telah memberikan kejelasan bahwa tertahannya uang para lender dikarenakan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

KoinWorks mengaku tertipu seseorang berinisial MT yang mengajukan pinjaman menggunakan identitas orang lain. 

"MT ini selaku borrower dan mereka memberikan pinjaman itu lewat MT, ternyata KTP-KTP yang digunakan untuk peminjaman itu ternyata KTP palsu. Jadi, ada sekitaran 270 sekian KTP palsu yang peminjamannya melalui MT ini," imbuhnya.

Pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar  dari aplikasi maupun email perjanjian sebagai lender. Dalam situasi gagal bayar, terdapat ketentuan jaminan asuransi akan didapat lender.

"Dari 114 orang sejauh ini yang data masuk itu ada puluhan miliar, di kisaran Rp30-32 miliar, total kerugian ya," pungkas Tony.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore