
Pelaku penyekapan di Bandung Taufik Hidayata. ( /Kalteng Pos/Facebook).
JawaPos.com - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengecam keras kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa seorang wanita berinisial YTR, 29, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku Taufik Hidayat, 30, selama dua tahun terakhir dinilai telah masuk dalam kategori pelanggaran kemanusiaan berat yang menimbulkan trauma fisik dan mental mendalam bagi korban.
Akibat siksaan brutal yang berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026 tersebut, YTR kini harus berjuang menghadapi kenyataan pahit.
Korban mengalami gangguan penglihatan serius, kesulitan berbicara, hingga kehilangan kemampuan untuk berjalan secara normal.
Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, menegaskan bahwa dampak dari penyiksaan ekstrem ini berpotensi besar menyebabkan kedisabilitasan jangka panjang bagi korban.
KND menuntut agar negara segera mengintervensi kasus ini secara menyeluruh.
"Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan. Negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang layak, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali,” ujar Jonna Aman Damanik dalam keterangan resminya, Senin (29/6).
Sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN-HAM), KND langsung mengambil langkah taktis dengan mengeluarkan enam poin pernyataan sikap formal untuk mengawal kasus ini:
Kecaman Keras: Mengutuk seluruh tindakan penyiksaan, penyekapan, dan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan pelaku secara berulang dalam hitungan tahun.
Penegakan Hukum Transparan: Mendorong aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk mengusut tuntas kasus ini secara cepat, profesional, dan berperspektif HAM.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022