
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein (kiri) menyampaikan perkembangan kasus Bupati Langkat. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemerintan Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun 2025-2026. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumut, pada Kamis (2/7).
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku tim sukes Syah Afandin pada Pilkada 2024.
"Berdasarkan kecukupkan alat bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).
Dalam OTT itu, KPK awalnya mengamankan tujuh orang di wilayah Sumut. Mereka di antaranya Syah Afandin selaku Bupati Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku tim sukes Syah Afandin pada Pilkada 2024, Ilhamsyah selaku Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syahrial selaku orang dekat Bupati sekaligus mantan Anggota DPRD Sumut.
Selain itu, Akbar selaku ajudan Bupati, Zulkifli selaku sopir Bupati, dan Sugiarto selaku pihak swasta.
Ia menjelaskan, peristiwa tertangkap tangan itu terjadi pada Rabu 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 malam. Saat itu, Syah Afandin menghubungi Yaqub Abdhal untuk bertemu setelah selesai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh
Indonesia (APKASI).
Namun demikian, sekitar pukul 23.00 malam Zulkifli menghubungi Yaqub untuk meminta Syah Afandin balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat.
"Selanjutnya, pada Kamis 2 Juli 2026, YQB dihubungi oleh SAF melalui Syahrial selaku orang dekat Bupati/mantan Anggota DPRD Sumut, bahwa situasi "sedang memanas", sehingga uang Rp 100 juta tersebut diminta diserahkan melalui Syahrial," ucap Taufik.
Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 pagi, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe
di Medan untuk serah terima uang Rp 100 juta tersebut. Uang tersebut terkait fee komitmen fee 10 persen dari proyek Disdik dan 17 persen dari Disperkim.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
