
Sekjen DP[ IKM Braditi Moulevey usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (6/7). Dia berharap Abu Janda segera diperiksa. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Permadi Arya alias Abu Janda terus bergulir. Senin (6/7), Bareskrim Polri meminta keterangan dari Ikatan Keluarga Minang (IKM) sebagai pelapor. Mereka berharap Abu Janda segera diperiksa.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM Braditi Moulevey menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Dalam keterangan itu, turut dilampirkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada Abu Janda.
Bukti-bukti tersebut terdiri atas tangkapan layar, video dari media sosial (medsos), dan keterangan saksi-saksi. Dengan bukti-bukti tersebut, DPP IKM yakin aparat kepolisian punya dasar kuat untuk memproses hukum kasus tersebut. Apalagi aduan dan laporan yang diterima oleh DPP IKM sudah mencapai puluhan. Semua tidak terima pada ucapan Abu Janda.
“Alhamdulillah kasus ini direspons oleh pihak kepolisian dengan baik. Dan kami hari ini telah menjalankan klarifikasi dari tadi pagi jam 10.00 WIB, kami diundang dan sudah memberikan bukti-bukti juga,” kata dia kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri.
Secara keseluruhan, Braditi Moulevey mengungkapkan, pihaknya ditanyai lebih kurang 30 pertanyaan. Seluruhnya sudah dijawab secara klir. Selanjutnya, pihaknya berharap Abu Janda segera diperiksa oleh polisi. Sebab, ucapan yang disampaikan oleh terlapor telah menyakiti masyarakat Minangkabau dan Sumatera Barat (Sumbar).
”Kami berharap juga pihak kepolisian untuk segera memanggil terlapor, dalam hal ini Abu Janda untuk bisa memberikan keterangannya. Dimana ucapan atau khotbah pidato Abu Janda di salah satu rumah ibadah yang diduga di Amerika (Serikat) itu sangat menyakitkan kami dari orang Minang dan juga seluruh masyarakat di Sumatera Barat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM Defrizal Djamaris sebagai kuasa hukum pelapor menegaskan kembali bahwa pihaknya melaporkan Abu Janda atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana penyebaran ujaran kebencian.
Yakni larangan kepada setiap orang di muka umum menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas.
”Sebagaimana yang kami pernah kasih tahu bahwa pada tanggal 26 Mei yang lalu kami sudah secara resmi mengajukan, mendaftarkan laporan polisi terhadap dugaan ujaran kebencian yang berdasarkan Pasal 242 KUHP yang baru, yang kami ajukan terhadap seseorang yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda,” tegasnya.
Defrizal pun menekankan kembali kata atau kalimat yang dinilai telah mencederai perasaan masyarakat Minangkabau dan Sumbar. Persisnya kata dan kalimat terkait dengan daerah Sumbar atau daerah lain di Indonesia dengan akhiran bar itu cenderung barbar.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
