Permadi Arya atau Abu Jand.(Istimewa).
JawaPos.com - Ikatan Keluarga Minang (IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda. Laporan yang dibuat pada Selasa (26/5) tersebut tertuang dalam laporan kepolisian bernomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA).
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM Defrizal Djamaris menyampaikan bahwa pihaknya mewakili masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dan etnis Minangkabau. Laporan itu dibuat setelah Abu Janda melontarkan kata-kata yang dinilai melukai masyarakat Sumbar. Yakni menyebut Sumbar sebagai daerah intoleran dan masyarakatnya barbar.
”Dasar laporan ini adalah pidato yang diduga dilakukan di suatu tempat, di depan suatu tempat ibadah yang kemungkinan besar berada di luar negeri, kemungkinan ada di Amerika Serikat kalau nggak salah di Philadelphia,” kata Defrizal.
Dalam laporan tersebut, IKM turut menyertakan barang bukti berupa video pada akun media sosial (medsos) TikTok. Menurut dia, dalam video itu pernyataan yang dilontarkan oleh Abu Janda jelas menyebut Sumbar sebagai daerah intoleran di Indonesia yang masyarakatnya barbar.
”Di situ disebutkan bahwa masyarakat daerah yang intoleran itu Sumbar, Jabar, itu (daerah) yang ada barbar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ujarnya.
Defrizal mengungkapkan bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) barbar berarti tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban. Menurut dia, pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Sumbar secara umum. Karena itu, pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan membuat laporan kepolisian.
”Kami spesifik untuk masyarakat Sumatera Barat, etnis Minangkabau. Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda,” tegasnya.
Pada laporan tersebut, Abu Janda diduga telah melakukan pelanggaran hukum atas Pasal 242 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. Pihaknya berharap agar Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus tersbeut.
”Ini menurut kami sangat menusuk hati dan kalbu masyarakat suku Minangkabau yang mana masyarakat suku Minangkabau berlandaskan pada asas falsafah adat yang tinggi,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022