
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Dua kuasa hukum terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yakni Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, dilaporkan ke Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan kedua advokat usai pembacaan putusan terhadap Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6). Salah satu ucapan yang dipersoalkan berbunyi, "kenapa musti buru-buru, yang mulia takut yaa?".
Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas, menilai pernyataan tersebut bukan hanya bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, tetapi juga dianggap merendahkan kehormatan persidangan serta mencederai wibawa lembaga peradilan.
"Menyampaikan pengaduan kepada DK Peradi adalah bagian dari partisipasi masyarakat menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik," kata Umar kepada wartawan, Rabu (8/7).
Menurut Umar, setiap advokat memang memiliki kebebasan dalam menjalankan pembelaan terhadap klien. Namun, kebebasan tersebut tetap harus disertai kewajiban menjaga etika, menghormati pengadilan, serta mematuhi Kode Etik Profesi Advokat.
Ia menambahkan, laporan yang diajukan merupakan langkah awal agar dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
"Hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan. Perbedaan pendapat di ruang sidang harus tetap disampaikan secara profesional, beretika, dan saling menghormati," ucapnya.
Selain melapor ke Dewan Kehormatan Peradi, Jamsaki juga mengirimkan surat pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Melalui surat tersebut, pihaknya meminta agar izin beracara Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir dicabut sebagai bentuk penegakan etika profesi sekaligus menjaga kewibawaan institusi peradilan.
"Kami meminta Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut izin beracara kedua terlapor sebagai bentuk ketegasan dalam menindak pelanggaran etik yang cukup mencoreng marwah pengadilan di mata publik," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
