
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Dua kuasa hukum terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yakni Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, dilaporkan ke Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan kedua advokat usai pembacaan putusan terhadap Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6). Salah satu ucapan yang dipersoalkan berbunyi, "kenapa musti buru-buru, yang mulia takut yaa?".
Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas, menilai pernyataan tersebut bukan hanya bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, tetapi juga dianggap merendahkan kehormatan persidangan serta mencederai wibawa lembaga peradilan.
"Menyampaikan pengaduan kepada DK Peradi adalah bagian dari partisipasi masyarakat menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik," kata Umar kepada wartawan, Rabu (8/7).
Menurut Umar, setiap advokat memang memiliki kebebasan dalam menjalankan pembelaan terhadap klien. Namun, kebebasan tersebut tetap harus disertai kewajiban menjaga etika, menghormati pengadilan, serta mematuhi Kode Etik Profesi Advokat.
Ia menambahkan, laporan yang diajukan merupakan langkah awal agar dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
"Hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan. Perbedaan pendapat di ruang sidang harus tetap disampaikan secara profesional, beretika, dan saling menghormati," ucapnya.
Selain melapor ke Dewan Kehormatan Peradi, Jamsaki juga mengirimkan surat pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Melalui surat tersebut, pihaknya meminta agar izin beracara Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir dicabut sebagai bentuk penegakan etika profesi sekaligus menjaga kewibawaan institusi peradilan.
"Kami meminta Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut izin beracara kedua terlapor sebagai bentuk ketegasan dalam menindak pelanggaran etik yang cukup mencoreng marwah pengadilan di mata publik," pungkasnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
