Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juli 2026 | 04.11 WIB

Digarap Kortas Tipidkor Polri Bersama Polda Metro Jaya, Ini Duduk Perkara dalam 3 Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU di Jakarta

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com) - Image

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Langkah cepat Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam 3 kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dilakukan sembarangan. Penyidik memastikan semua tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menyampaikan bahwa kasus itu ditangani atas dasar 2 laporan kepolisian. Agar kasus-kasus tersebut terungkap secara terang-benderang langsung dilakukan penggeledahan.

”Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan 2 laporan polisi yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata dia kepada awak media pada Rabu (8/7).

Victor menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait 2 laporan polisi itu berkaitan dengan 2 konstruksi perkara. Pertama, dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya.

”Yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.

Kedua, dugaan korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang tidak lain adalah anak usaha Krakatau Steel. Kasus itu juga terjadi pada periode 2020-2025. Penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses hukum.

”Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira 8 lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di 2 titik,” kaya dia.

Secara lebih terperinci, dia memastikan akan memberikan penjelasan setelah semua proses selesai dilakukan. Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa penggeledahan di kafe dan money changer dilakukan atas dugaan TPPU.

”Patut diduga, dugaan, itu sebagai tempat yang digunakan untuk pencucian uang, makanya tentang money laundering-nya di situ. Makanya, tapi itu baru dugaan, kami tetap mengacu kepada asas praduga tak bersalah,” jelasya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore