
Ilustrasi korupsi.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (9/7) malam. Tim penindakan lembaga antirasuah diduga mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Salah seorang sumber internal di KPK membenarkan adanya giat tangkap tangan yang menyasar Bupati Sukoharjo tersebut.
Mengutip Radar Solo (Jawa Pos Grup), pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring OTT dilakukan di Mapolresta Solo, sejak Kamis malam hingga Jumat subuh (10/7) masih berlangsung.
Dalam giat tangkap tangan itu, lembaga antirasuah diduga turut mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Dinas di wilayah Sukoharjo.
Sementara itu, pantauan radarsolo.com, sekitar pukul 04.25 WIB, sebuah mobil MPV hitam tiba di halaman Mapolresta Solo. Dari dalam mobil tersebut, petugas kemudian mengeluarkan lima koper berwarna hijau.
Disebut-sebut, lima koper itu berisi sejumlah barang bukti terkait kasus yang kini tengah didalami KPK di salah satu wilayah Solo Raya tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

KPK Dalami Dugaan Korupsi di Sultra dengan Nilai Kerugian Ditaksir Rp 328 Miliar
Prediksi Skor Roma vs Slovan Bratislava di Liga Champions: I Giallorossi Tak Mau Malu Lagi!
4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
Prediksi Susunan Pemain Sabah FK vs Borussia Dortmund: Daniel Svensson Siap Duel
Prediksi Skor Bhayangkara FC Vs PSIM Jogja di Super League: Misi Berat Laskar Mataram Curi Poin
Prediksi Fenerbahce vs Slavia Praha di Liga Champions: Tuan Rumah Bidik Kemenangan Perdana
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng FC vs Java United FC: Tim Tamu Siap Curi Poin
Prediksi Skor Isenmulang FC vs Java United: Laskar Kepodang Emas On Fire
Prediksi Skor Vasco da Gama vs Boca Juniors: Duel Ketat demi Tiket Final Copa Sudamericana
Bukan Sekadar Aransemen Ulang, Freya Sebut REVOICE Buka Sisi Lain JKT48

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022