
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membantah adanya keterkaitan dirinya maupun institusi Jampidsus dengan bisnis de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Febrie mengeklaim bahwa pemberitaan yang mengaitkan Jampidsus dengan bisnis yang digeledah tersebut tidak benar.
"Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus itu tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan, seperti yang di Cipete," katanya kepada wartawan, Jumat (10/7).
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian sebagai sesama aparat penegak hukum. Karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil penyidikan agar persoalan tersebut menjadi jelas.
"Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati sesama rekan penegak hukum. Tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat. Makanya kita tunggu bagaimana nanti proses hasil penyidikannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi pada Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7). Salah satu lokasi yang digeledah adalah de’Clan Signature Cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang berada berdekatan dengan Koin Money Changer.
Dari penggeledahan di de’Clan Signature Cafe, penyidik menyita dokumen serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp 60 miliar. Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto merinci uang yang disita terdiri atas SGD 3.130.000 dan USD 889.965 yang setelah dikonversi bernilai hampir Rp60 miliar.
Sementara itu, dari Koin Money Changer, penyidik kembali mengamankan uang senilai sekitar Rp 7,2 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari operasi penegakan hukum yang dilakukan tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut, sementara Kejaksaan menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang menjadi objek penggeledahan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
