
Komisi III DPR RI menyikapi pelimpahan perkara mantan Jampidsus Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7). (Istimewa)
JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengamini bahwa pelimpahan pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu setelah pihaknya menerima masukan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia menyatakan, pelimpahan kasus tersebut bukan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana. Menurutnya, pelimpahan yang dimaksud merupakan penyerahan perkara termasuk barang bukti dan tersangka yang sebelumnya ditangani Kepolisian untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut, ya. Itu bukan. Itu penyerahan penanganan perkara dari institusi namanya Kepolisian Republik Indonesia, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia ke institusi lain, Kejaksaan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Ia menekankan, penyerahan kasus itu menjadi penting agar tidak terjadinya gesekan antar aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan. Ia memahami, perkara tersebut hanya melibatkan Febrie Adriansyah, tetapi secara kelembagaan memengaruhi peran institusi.
"Secara faktual, kita tidak bisa nafikan bisa terjadi gesekan, yang akhirnya kontraproduktif dengan tujuan penegak hukum," tegasnya.
Karena itu, ia berharap meski kasus tersebut akhirnya diserahkan ke Kejaksaan, pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah akan berjalan optimal.
"Kita sama-sama menginginkan kasus ini diusut secara tuntas. Artinya apa? Siapa yang bertanggung jawab, harus bagaimana terungkap tuntas, harus jelas ya, dan harus diminta pertanggungjawaban secara hukum," cetusnya.
Ia pun meyakini, Kejagung akan profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tiga perkara, yakni PT Asabri, pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan PT Krakatau Steel. Sebab, bukan kali ini saja Kejaksaan menangani perkara yang melibatkan oknum di Kejaksaan.
"Saya rasa Kejaksaan kan sudah ada beberapa kali ya melakukan pembersihan oknum-oknum jaksa yang nakal. Sudah ada presedennya, jaksa menindak jaksa, jaksa memeriksa jaksa, dan lain sebagainya. Tidak ada masalah begitu loh," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Prediksi Skor Lecce vs Roma di Liga Italia: Misi I Giallorossi Curi 3 Poin di Stadio Via del Mare!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Celta Vigo vs Athletic Bilbao: Masih Tumpul, Los Leones Terancam Gagal Menang Lagi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG Karena Tak Penuhi SLHS, Ini Data Rinciannya
