
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
JawaPos.com – Polri selaku pihak Termohon membantah dalil permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang momempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanpa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon I dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon II dalam jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8).
Polri menegaskan, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik memeriksa seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Menurutnya, hukum acara pidana juga tidak mengenal status hukum bernama calon tersangka.
“KUHAP tidak menempatkan calon tersangka sebagai suatu status hukum tersendiri,” kata perwakilan Polri menanggapi praperadilan Febrie Adriansyah.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 90 ayat (1). Ketentuan tersebut mengatur bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana dengan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Norma Pasal 90 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka,” tegasnya.
Polri menegaskan, tidak terdapat ketentuan yang secara tegas mewajibkan seseorang dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu dalam status sebagai calon tersangka. Menurutnya, tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Febrie sebelum penetapan tersangka tidak otomatis menjadikan penetapan tersebut cacat hukum.
Polri menekankan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut antara lain mencakup pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan dokumen, penggeledahan, penyitaan, hingga penelusuran transaksi keuangan.
Dari rangkaian proses tersebut, Polri menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022