Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2026 | 02.01 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Pergi Umrah, Pastikan Masih Ada di Indonesia

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyikapi penggeledahan Kortas Tipidkor Polri, Kamis (9/7). (Istimewa) - Image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyikapi penggeledahan Kortas Tipidkor Polri, Kamis (9/7). (Istimewa)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masaih berada di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan untuk membantah isu yang beredar bahwa Febrie Adriansyah dikabarkan pergi umrah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyatakan, Febrie dipastikan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) dan Polda Metro Jaya.

Ia memastikan, pihaknya terus memantau keberadaan Febrie, yang statusnya saat ini juga sudah dicegah untuk pergi ke luar negeri.

"Terkait dengan yang disampaikan terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).

Meski demikian, Anang menyatakan pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie, setelah tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus itu diserahkan ke Kejagung.

Sebab, pihaknya saat ini belum sepenuhnya menerima berkas terkait penyidikan kasus tersebut.

"Ini kan kita belum menerima sepenuhnya baik itu barang bukti, kan diteliti. Barang buktinya kan cukup banyak tuh kemarin. Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu," ujarnya.

Ia menekankan, pihaknya akan berhati-hati dalam mengusut dugaan rasuah yang menjerat Febrie. Bahkan, Kejagung bakal mbentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut.

"Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Kita akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore