Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2026 | 03.27 WIB

Kejagung Bentuk Penyidik Khusus Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan administrasi penyidikan dari Polri pada Sabtu (11/7) lalu. 

Menurut dia, proses tersebut menjadi awal bagi Kejagung untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara, penyidikan, dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima. Dan nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).

Setelah menerima pelimpahan administrasi, lanjut Anang, Kejagung akan memproses penyerahan berkas perkara, barang bukti, hingga tersangka sebelum menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

Seluruh proses tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana.

Anang menegaskan, penanganan perkara ini memerlukan kehati-hatian karena pihak yang menjadi tersangka merupakan aparat penegak hukum. 

Oleh sebab itu, setiap tahapan penyidikan akan dilakukan secara cermat agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa," tegasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore