Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juli 2026 | 17.33 WIB

Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Bakal Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7). Pemeriksaan ini dilakukan setelah Yaqut dibantarkan, lantaran menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati beberapa waktu lalu.

Yaqut berharap agar seluruh fakta dalam perkara yang menjeratnya dapat terungkap. Sebab, kasus dugaan rasuah kuota haji tambahan yang menjeratnya akan dilimpahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bismillah-bismillah, semoga kebenaran terungkap," kata Yaqut sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).

Adik dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya itu juga mengisyaratkan akan membuka informasi mengenai pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.

"Insyaallah," singkatnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik KPK dijadwalkan menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan kepada JPU pada hari ini. Pelimpahan tersebut menandai selesainya proses penyidikan, sehingga perkara akan segera memasuki tahap persidangan.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mereka di antaranya pihak penyelenggara negara yakni, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.

Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore