
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan 3 sprindik baru dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang semula ditangani oleh pihak kepolisian. Yakni sprindik nomor 43, 44, dan 45. Namun, belum ada tersangka dalam 3 sprindik tersebut.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri masih berstatus sebagai saksi. Meski Kejagung melanjutkan penyidikan pihak kepolisian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya masih perlu melakukan pendalaman.
”Tentunya kan ini sprindik, kami sudah menerbitkan sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana ya (Polri). Nah tentunya kami pelajari, nanti penyidik kami buka, kami pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada,” kata dia.
Menurut Anang, status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sudah ditetapkan oleh penyidik kepolisian tidak gugur. Namun, pihaknya tetap harus mempelajari seluruh kasus tersebut. Mengingat penyerahan penanganan kasus baru dilakukan beberapa hari lalu.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Tak Cukup dari Sisi Produksi, Menko Zulhas Sebut Rantai Distribusi Jadi Penentu
”Tidak gugur (status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto). Tapi, kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Anang, pihaknya akan memeriksa seluruh berita acara pemeriksaan dan barang bukti yang secara bertahap diserahkan oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan sejak kemarin (14/7). Termasuk diantaranya kelengkapan formil dan materil dalam kasus tersebut.
”Yang jelas ya, kami akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri, termasuk barang buktinya, termasuk kan kami akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit,” terang dia.
Pasca serah terima penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polri, Kejagung mulai menerima penyerahan barang bukti secara bertahap. Sampai hari ini (15/7), proses penyerahan barang bukti tersebut masih berlangsung.
Diantaranya penyerahan barang bukti dalam boks dan bingkai foto. Kemudian alat bukti dalam koper. Sejak kemarin, petugas kepolisian membawa barang bukti tersebut dari Polda Metro Jaya ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
