
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Lembaga antirasuah meyakini, tim yang beranggotakan jaksa-jaksa berpengalaman mampu menjalankan proses penyidikan secara profesional.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pembentukan tim khusus merupakan perkembangan yang baik dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, keberadaan sejumlah jaksa yang pernah bertugas di KPK menjadi nilai tambah dalam proses pengungkapan kasus.
"Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus ya yang kemudian beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK ya khususnya di jaksa penuntut umum," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/7).
Budi menilai, penunjukan sembilan anggota tim khusus didasarkan pada kompetensi, pengalaman, dan profesionalitas mereka. Pengalaman para jaksa saat bertugas di KPK dinilai akan membantu memperkuat proses penyidikan.
"Kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," ujar Budi.
Ia memastikan, KPK akan terus memantau perkembangan kerja tim khusus Kejagung. Apabila dalam proses penyidikan muncul kendala atau hambatan, KPK siap memberikan dukungan sesuai kewenangannya.
"Kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa, jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens meskipun itu informal baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung," ucap Budi.
Ia juga menegaskan, komunikasi antara KPK dan Kejaksaan Agung berjalan dengan baik dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, koordinasi dan supervisi merupakan bagian dari tugas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Supervisi itu kan ada tahapannya, artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan ya oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi. Jadi nanti kita lihat perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK full support ya," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
