
Polisi menggerebek gudang pemasok bahan baku clandestine laboratory narkotika jenis tablet karisoprodol di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. (Istimewa)
JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar gudang pemasok bahan baku laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika jenis tablet karisoprodol. Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus pabrik gelap yang sebelumnya digerebek di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam penggerebekan terbaru di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, polisi meringkus dua orang terduga pelaku berinisial MH dan VW. Keduanya diduga kuat menjadi otak di balik pasokan bahan kimia berbahaya tersebut.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy menuturkan, penangkapan ini menguak rantai pasok hilir dari pabrik Semarang yang sebelumnya menyita 308.000 butir obat siap edar.
"Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol," ujar Kompol Avrilendy, Minggu (19/7).
Di lokasi penangkapan Cakung, petugas mengamankan barang bukti dengan total berat mencapai lebih dari 1,5 ton. Berdasarkan pemeriksaan awal, MH dan VW mengaku mendapatkan pasokan bahan kimia tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia.
Pihak kepolisian merinci jenis-jenis bahan baku sitaan yang menjadi bagian dari rantai produksi narkotika tersebut, antara lain:
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pendalaman intensif untuk memetakan jalur distribusi dan keterlibatan aktor intelektual lainnya.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini," tambah Kompol Avrilendy.
Akibat perbuatannya, MH dan VW dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026.
Mereka juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat atas permufakatan jahat tindak pidana narkotika.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
